Kalkulator Jam Kerja
Jumlahkan jam kerja mingguan dari jam masuk dan jam pulang, dikurangi istirahat, lalu hitung upahnya
Memuat alat…
Menjumlahkan jam kerja harian dan mingguan dari jam masuk dan jam keluar dikurangi istirahat, dalam jam dan menit serta jam desimal, lalu menghitung upah beserta lembur.
Cara pakai
- Pilih "Minggu dimulai pada", "Format jam" dan "Periode" (1 atau 2 minggu), dan aktifkan "Dua shift sehari" untuk shift terpisah.
- Untuk setiap hari, ketik jam "Masuk" dan "Keluar" serta "Istirahat (menit)". Waktu seperti 9, 930, 9:30, 5p atau 17:00 semuanya bisa dipakai.
- Di "Upah dan lembur", masukkan "Upah per jam" dan atur "Lembur setelah, per hari", "Lembur setelah, per minggu" serta "Pengali lembur".
- Simpan salinannya dengan "Simpan sebagai CSV" atau "Cetak".
Cara kerja
- Jam kerja sehari adalah jam keluar − jam masuk − istirahat. Jam keluar yang lebih awal dari jam masuk dihitung sebagai hari berikutnya.
- Lembur adalah waktu di atas batas harian, ditambah sisa waktu di atas batas mingguan; tidak ada jam yang dihitung dua kali. Upah adalah jam reguler × tarif + jam lembur × tarif × pengali, sebelum pajak dan potongan.
- Batas lembur dan pengalinya adalah pengaturan Anda sendiri. Kalkulator ini tidak menentukan apakah lembur wajib dibayar menurut hukum.
- Waktu dan pengaturan Anda disimpan di perangkat ini.
Pertanyaan umum
- Bagaimana cara mengubah jam dan menit ke jam desimal?
- Bagi menitnya dengan 60 lalu tambahkan ke jamnya. 7 jam 30 menit adalah 7,5 jam, dan 8 jam 45 menit adalah 8,75 jam.
- Cara menghitung jam kerja shift malam
- Masukkan waktunya apa adanya, misalnya masuk pukul 10:00 PM dan keluar pukul 6:00 AM. Jam keluar dianggap hari berikutnya, sehingga hasilnya 8 jam.
- Apakah waktu istirahat dihitung sebagai jam kerja?
- Kalkulator ini mengurangi menit di "Istirahat (menit)". Bekerja dari pukul 9:00 AM sampai 6:00 PM dengan istirahat 60 menit menghasilkan 8 jam.
- Bagaimana cara menghitung upah lembur?
- Secara default, waktu di atas 8 jam sehari atau 40 jam seminggu dibayar 1,5 kali tarif. Dengan upah 20 per jam untuk lima hari kerja 9 jam, 5 jam di antaranya lembur: 40 × 20 + 5 × 30 = 950 sebelum pajak.